Jum'at, 17/05/2024 23:46 WIB

Paripurna DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Menjadi UU

Pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).

Sebelum disahkan, Lodewijk menanyakan kepada setiap Fraksi yang ada di parlemen mengenai apakah RUU PDP bisa disahkan menjadi UU.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya dia.

Mayoritas anggota DPR yang mengikuti rapat pun menyatakan setuju dan tidak ada suara penolakan.

Lodewijk selanjutnya mengetok palu sidang, tanda RUU PDP telah disahkan.

“Terima kasih,” katanya.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya memastikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI besok. Politikus PDIP ini berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan, Senin (19/9).

Pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

 

KEYWORD :

Warta DPR Rapat Paripurna RUU PDP data pribadi Lodewijk F Paulus Puan Maharani 




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :