Jum'at, 17/05/2024 12:25 WIB

MA Tolak Kasasi Jaksa, Dua Polisi Terdakwa Kasus KM50 Tetap Bebas

Perkara nomor: 938 K/Pid/2022 dan 939 K/Pid/2022 itu diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Desnayeti

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.comMahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Diketahui, Pengadikan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya memvonis lepas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dua polisi terdakwa penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50.

“Amar putusan tolak,” bunyi putusan kasasi yang dikutip dari situs resmi MA, Senin (12/9).

Perkara nomor: 938 K/Pid/2022 dan 939 K/Pid/2022 itu diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Desnayeti dengan hakim anggota masing-masing Yohanes Priyana dan Gazalba Saleh. Putusan dibacakan pada Rabu, 7 September 2022.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Jaksel memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap laskar FPI lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

Perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.

Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin kedua terdakwa dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

KEYWORD :

Mahkamah Agung Pembunuhan KM 50 Yusmin Ohorella Fikri Ramadhan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :