Sabtu, 27/04/2024 05:46 WIB

Dipecat dari Kepolisian, Wadirkrimum Polda Metro Jaya Ajukan Banding

Imbas rekayasa Ferdy Sambo, sidang etik memutuskan Wadirkrimum Polda Metro Jaya diberhentikan dengan tidak hormat.

Kabag Penum Divisi Humas Kombes Pol Nurul Azizah beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JRS) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 12 jam lebih di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan dengan menghadirkan 13 orang saksi.

“Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP JRS telah dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 9 September 2022 sampai dengan hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sejak pukul 18.45 WIB sampai dengan pukul 06.15 WIB,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Senin (12/9/2022).

Hasil keputusan sidang KKEP yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran perbuatan tercela dan penempatan khusus selama 29 hari yang telah dijalaninya. AKBP JRS menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” jelasnya.

Pasal yang dilanggar AKBP JRS dalam sidang KKEP tersebut yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf d, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau pasal 11 ayat 1 huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

KEYWORD :

Wadirkirmum Sidang Etik Ferdy Sambo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :