Selasa, 13/05/2025 13:39 WIB

KPK Usut Penunjukan Subkontraktor yang Kerjakan Proyek Fiktif Amarta Karya

Hal tersebut didalami oleh tim penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa empat petinggi PT Amarta Karya

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penunjukan subkontraktor untuk mengerjakan proyek fiktif di perusahaan BUMN, PT Amarta Karya (Persero).

Hal tersebut didalami oleh tim penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa empat saksi selaku petinggi PT Amarta Karya pada Senin (5/9) kemarin.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penunjukan langsung para subkontraktor untuk mengerjakan proyek fiktif di PT AK yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Empat saksi itu ialah Site Manager PT Amarta Karya M. Taufik, Project Manager PT Amarta Karya Nurul Huda, Site Administration Manager PT Amarta Karya Hafidz, dan Project Manager PT Amarta Karya Rahmat Wahyudi.

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018 - 2020. Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka.

Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu diduga telah merugikan keuangan negara. Kerugian keuangan negara diduga lantaran terjadi pengerjaan proyek fiktif.

"Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ujar Ali beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka. Pengumuman tersangka dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Fiktif KPK PT Amarta Karya perusahaan BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :