Jum'at, 26/04/2024 05:07 WIB

KPK Cecar Lasmi Indaryani soal Aliran Uang dan Aset Hasil Korupsi Budhi Sarwono

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Lasmi sebagai saksi untuk tersangka sekaligus kepercayaan Budhi Sarwono, Kedy Afandi

Anggota DPR Fraksi Demokrat Lasmi Indaryani di Gedung KPK, Selasa (30/8)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Anggota DPR, Lasmi Indaryani terkait aliran uang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono dan kawan-kawan.

Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga dicecar soal pengelolaan sejumlah uang dan kepemilikan aset yang diduga hasil dari TPPU Budhi Sarwono yang tak lain adalah ayahnya sendiri.

"Dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi (Lasmi Indaryani) terkait dengan dugaan adanya aliran dan pengelolaan sejumlah uang serta kepemilikan aset tersangka BS (Budhi Sarwono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/8).

Ali menjelaskan hal itu didalami penyidik saat memeriksa Lasmi sebagai saksi untuk tersangka sekaligus orang kepercayaan Budhi Sarwono, Kedy Afandi pada Selasa kemarin.

Dikatakan Ali, Lasmi saat diperiksa KPK menolak bersaksi untuk Budhi Sarwono. Penolakan Lasmi ini merujuk pada Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Hanya bersedia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KA (Kedy Afandi)," kata Ali.

Dalam Pasal 35 ayat (1) berbunyi `Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa`.

Untuk diketahui, Lasmi sebelumnya sempat diperiksa KPK pada Rabu (15/6) lalu. Dia diperiksa untuk kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.

Saat itu Lasmi dicecar soal proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara. KPK menduga Lasmi terlibat dalam proses penganggaran tersebut.

"Lasmi Indaryani, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021," kata Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Lasmi diketahui duduk sebagai anggota DPR fraksi Demokrat dari dapil Jateng VII, meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen. Dia bertugas di Komisi V dengan lingkup tugas di bidang infrastruktur dan perhubungan.

Berdasarkan penelusuran, Lasmi sempat menjabat Direktur Utama PT Semangat Muda. Sejumlah proyek pun pernah dimenangkan perusahaan konstruksi itu.

Adapun Budhi sebelumnya sempat mengaku memiliki saham di PT Semangat Muda, PT Sutikno Tirta Kencana, dan PT Buton Tirto Baskoro.  Perusahan itu bernaung dalam PT Bumi Redjo.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.

Budhi diduga dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara.

Selain itu, Budhi Sarwono juga menyandang status tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 15 Maret 2022.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Lalu pada Kamis (9/6), Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Di samping itu, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

KEYWORD :

KPK Budhi Sarwono Korupsi Proyek Lasmi Indaryani Demokrat Anggota DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :