Rabu, 11/03/2026 22:14 WIB

KPK Garap Direktur Alfamidi Terkait Suap Izin Gerai di Ambon





Penyidik KPK juga memeriksa Property Development Director PT. Midi Utama Indonesia

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (depan) dan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Midi Utama Indonrsia Tbk, Suantopo pada hari ini, Jumat (26/8).

Suantopo periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

"Pemeriksaan dilakukan Kantor KPK Gedung Merah Putih," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan.

Selain Suantopo, penyidik KPK juga memeriksa Property Development Director PT. Midi Utama Indonesia Tbk, Lilik Setiabudi. Ali Fikri tak menyebut materi apa yang akan digali penyidik KPK kepada keduanya.

Namun, KPK sedang fokus mendalami dugaan perintah Alfamidi menugaskan karyawannya bernama Amri untuk mengurusi persetujuan izin pembangunan gerai yang dibumbui suap.

KPK juga menduga Amri ditugaskan untuk melobi mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy agar perizinan cabang retail Alfamidi di Ambon segera disetujui.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri.

Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin Alfamidi.

Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan

Kemudian, Richard Louhenapessy memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta.

Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan baru terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Richard. Richard diduga melakukan pencucian uang.

KPK kemudian mengembangkan dugaan pencucian uang tersebut. Richard kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Richard diduga telah menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil dugaan korupsi ke sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan lainnya lewat pemeriksaan saksi-saksi.

KEYWORD :

KPK Suap Izin Gerai Richard Louhenapessy Alfamidi Midi Utama Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :