Suasana Persidangan
Jakarta - Mantan Direktur Utama BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa kembali menjalani sidang lanjutan kasus sengketa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Dieng-Patuha antara PT Geo Dipa dan PT Bumigas energi di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kali ini, sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Samsudin. Heru Mardijarto selaku kuasa hukum Samsudin yang membacakan eksepsi menyebut dakwaan jaksa penuntut umum kepada kliennya tidak tepat sasaran. Sebab, dalam surat dakwaan tegas dikatakan jika perkara yang menjerat Samsudin merupakan tindakan korporasi bukan perorangan."Dalam hal ini, klien kami hanya melaksanakan tindakan-tindakan korporasi sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sebagai seorang Presiden Direktur pada suatu badan hukum sesuai dengan kebijakan internal Geo Dipa. Oleh karena itu, apabila benar telah terjadi tindak pidana penipuan `QUOD NON` klien kami, secara hukum, tidak dapat dimintakan pertanggungjawabnya selaku pribadi," kata Heru saat membacakan eksepsi di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (11/1).Baca juga :
Geo Dipa Tak Butuh Izin Garap Patuha dan Dieng
Kemudian, Heru mengatakan surat dakwaan terkait tindak pidana penipuan yang dituduhkan kepada kliennya pun sudah kadaluarsa. Mengingat, kasus ini disidik setelah 12 tahun dugaan tindak pidana tersebut bergulir yakni sekitar tanggal 22 Oktober 2002 sampai dengan 5 Maret 2003.
Geo Dipa Tak Butuh Izin Garap Patuha dan Dieng
Baca juga :
Insan GeoDipa Kawal Sidang Eks Bos BUMN
"Namun demikian, Penuntut Umum baru melimpahkan pemeriksan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 25 Oktober 2016," ujar dia.Bukan hanya itu, Heru juga menganggap dakwaan dari penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga, kata dia, penuntutan batal demi hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
Insan GeoDipa Kawal Sidang Eks Bos BUMN
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kriminalisasi GeoDipa Direktur Geodipa Samsudin Warsa


























