Jum'at, 26/04/2024 09:36 WIB

KPK Sita Aset PT Tuah Sejati Rp25 Miliar, Mulai dari Pom Bensin Hingga Truk BBM

Total aset milik PT Tuah Sejati yang disita itu ditaksir senilai Rp 25 miliar.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran 2006-2011 yang menjerat korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Total aset milik PT Tuah Sejati yang disita itu ditaksir senilai Rp 25 miliar.

"Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp 25 miliar, dan sudah diajukan ke Majelis Hakim untuk dilakukan penyitaan. Tim Jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh Majelis Hakim dan pada hari ini, Selasa (16/8/2022), Tim Jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaannya," ucap Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Perkara yang menjerat salah satu BUMN bidang konstruksi dan perusahaan swasta itu saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaan jaksa, dugaan rasuah PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati merugikan keuangan negara sejumlah Rp 313.345.743.535,1.

Tim Jaksa KPK sebelumnya juga telah menuntut terdakwa PT Nindya Karya dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 44, 6 miliar. Sementar terdakwa PT Tuah Sejati dituntut dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 49,9 miliar.

"KPK tentu mengapresiasi terobosan hukum Tim jaksa KPK maupun Majelis Hakim dalam perkara ini," ujar Ali.

Adapun sederatan aset PT Tuah Sejati yang berada di daerah Aceh dan disita itu yakni:

1. Satu bidang tanah seluas 263 M2 di Desa Gampoeng Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh. Bidang tanah ini merupakan SPBU Pertamina 14.232.448 yang beralamat di Jl. Medan B. Aceh, Gampong Pie, Meuraxa, Banda Aceh.

2. Peralatan / sarana-prasarana SPBU berupa :
• 2 unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya;
• 6 unit sumur monitor.

3. Peralatan / sarana prasarana SPBN (SPBN Lampulo Komplek TPI Lama, Sisinga Mangaraja, Lampulo, Kota Banda Aceh, Aceh) berupa :
• 2 unit kolom penyangga
• 1 unit sumur monitor

4. 1 unit mobil truck merk HINO.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aset-aset yang disita itu diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati
PT Tuah Sejati yang kemudian menjadi unit usaha. Diduga hal itu masuk kategori tindak pidana pencucian uang, yakni menyamarkan atau mengalihkan hasil tindak pidana korupsi. Adapun Penyidik KPK sebelumnya telah menyita uang Rp 44 miliar dari PT Nindya Karya.

"Efek jera terhadap para pelaku korupsi tidak hanya melalui pidana penjara saja, namun juga melalui perampasan asset recovery sebagai optimalisasi pemasukan bagi kas negara. Sehingga pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna, karena hasil asset recovery tersebut nantinya menjadi salah satu PNBP sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional," tutur Ali.

KEYWORD :

KPK PT Tuah Sejati Korupsi Dermaga Bongkar Sabang Penyitaan Aset




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :