Jum'at, 01/11/2024 06:54 WIB

Nizar Dahlan Optimis KPK Tetap Tindaklanjuti Laporannya Soal Suharso Monoarfa

Meskipun Hakim tunggal Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan menolak materi gugatan praperadilan yang diajukan

Pengacara Nizar Dahlan, Rezekinta Sofrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jakarta, Jurnas.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak materi gugatan praperadilan yang diajukan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan itu terkait penanganan kasus dugaan gratifikasi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sekaligus Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa oleh KPK.

Pengacara Nizar, Rezekinta Sofrizal mengatakan, hakim telah memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. Pada prinsipnya hakim hanya menolak materi yang diajukan Nizar, sedangkan persoalan legal standing tidak ditolak dan tidak dibahas.

"Dalam permohonan kita yang mengajukan penetapan tersangka terhadap terlapor itu bukan kewenangan dari praperadilan. Tapi legal standing dari pemohon tidak ditolak dan tidak dibahas. Jadi, yang ditolak hakim tadi materinya berkaitan untuk penetapannya terlapor di KPK," ujar Rezekinta di PN Jaksel, Senin (15/8).

Meski permohonan gugatannya ditolak, Rezekinta menyatakan, dalam sidang praperadilan diketahui bahwa kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat pelaporannya di KPK dan KPK juga diketahui tetap akan menindaklanjuti laporan kliennya tersebut.

"Berarti dengan sudah diputuskan praperadilan pemohon, ini tak menghentikan laporan yang sudah dilaporkan pemohon di KPK. Tetap berusaha ditindaklanjuti dan pelapor memberikan bukti-bukti tambahan," ungkapnya.

Sementara itu, Nizar Dahlan menambahkan, sejatinya dia hanya melakukan test case dengan mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

Nizar dan kuasa hukumnya akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan dengan materi gugatan terkait penyidikan dugaan kasus tersebut.

"Kita mau uji coba saja, hanya kita terlalu jauh meminta pada praperadilan pengadilan untuk menetapkan SM sebagai tersangka dan itu materinya bukan di bidang praperadilan. Kita coba diskusikan lagi apakah kita akan praperadilan lagi (soal penyidikannya)," katanya.

Untuk diketahui, Nizar Dahlan mengajukan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel lantaran laporannya tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ketum PPP sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa ke KPK itu tidak ditindaklanjuti.

Adapun gugatannya teregistrasi dengan nomor 60/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam gugatannya, Nizar meminta hakim praperadilan PN Jaksel segera menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.

Nizar juga meminta agar hakim memerintahkan KPK untuk menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkannya itu.

Suharso Monoarfa sendiri dilaporkan ke KPK oleh Nizar atas dugaan menerima gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada tahun 2020 lalu.

KEYWORD :

Nizar Dahlan Praperadilan KPK Suharso Monoarfa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :