Minggu, 28/04/2024 17:44 WIB

Sebanyak 800 Ribu Situs Internet Diblokir Kemenkominfo

Peringatan juga berlaku bagi situs jurnalistik yang menyebarkan hoax dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ilustrasi jaringan internet

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir sekitar 800 ribu situs internet. Jumlah pemblokiran situs itu dilakukan hingga akhir 2016.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informati Samuel A. Pangerapan dalam diskusi bertajuk Media Sosial, Hoax dan Kita di Cikini, Jakarta, Sabtu (7/1/2017). Sebagian besar situs yang diblokir itu bermuatan pornografi dan perjudian. "Sudah ada 800 ribu situs yang diblokir," ujar Samuel.

Kemenkominfo sendiri langsung memblokir situs yang dilihat benar-benar berbahaya. Selain itu,  setiap harinya banyak menerima informasi dari masyarakat dan meminta pemerintah memblokir situs-situs yang dianggap berbahaya. "Peringatan itu ya diblokir," tutur dia.

Menurut Samuel, pemblokiran menjadi pembelajaran. Untuk melakukan normalisasi, Pemerintah memberikan syarat-syarat. Situs bisa dibuka kembali ketika sudah dinormalisasi.

Langkah tegas itu dilakukan lantaran pemerintah punya kewenangan sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi yang tidak benar dan merugikan masyarakat. Selain itu, UU ITE juga sudah punya aturan turunan hingga di tingkat peraturan menteri.

"Kalau kesalahan sudah diperbaiki, boleh dibuka lagi," ujar Samuel.

Peringatan juga berlaku bagi situs jurnalistik yang menyebarkan hoax dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sejauh itu sudah dilakukan pemblokiran terhadap beberapa situs jurnalistik.

"Kalau itu dibiarkan, malah nanti terjadi kekacauan di masyarakat. Yang kita lakukan itu tahap warning. Mereka bisa ditindaklanjuti ke jalur hukum kalau sudah memenuhi syarat. Tapi (penindakan hukum) itu tergantung kepolisian," tutur dia.

Kategori berita hoax sendiri, kata Samuel, dibagi menjadi dua. Pertama, berita bohong dengan latar belakang ekonomis untuk menjelekkan kompetitor. Kedua berita bohong dengan latar belakang isu SARA.

"Kalau mengaku media dengan produk jurnalistik, turutilah kaidah-kaidah jurnalistik. Kalau tidak, ya buatlah website tanpa embel-embel jurnalistik," ucap dia.

Pada kesempatan ini, masyarakat diimbau untuk menjadikan tindak pemblokiran ini sebagai pelajaran. Utamanya operator situs. "Kita baru memasuki era penggunaan internet yang begitu masif. Masyarakat harus pandailah memanfaatkan teknologi," tandas Samuel.

KEYWORD :

Pemblokiran Situs Kemeninfo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :