Rabu, 24/04/2024 02:39 WIB

Legislator PKB Ingatkan BPOM Prioritaskan Isu Lingkungan

Harus ada kajian mendalam dari BPOM karena kemasan air minum sekali pakai menimbulkan limbah plastik yang tidak terkendali.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan ramai-ramai mengingatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait rencana menerbitkan Peraturan Pelabelan Bisfenol A (BPA) pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Terlebih, penerbitan peraturan tersebut diduga bernuansa adanya persaingan dagang.

Selain tidak berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI selaku mitra kerja BPOM RI, dampak dari penerbitan aturan yang akan mewajibkan pelabelan BPA AMDK galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) itu juga terkait aspek kesehatan dan lingkungan masyarakat.

"Harus ada kajian mendalam dari BPOM karena kemasan air minum sekali pakai menimbulkan limbah plastik yang tidak terkendali," tegas Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan, Rabu (27/7).

Politikus PKB ini menjelaskan, rencana revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label dan Pangan Olahan mengenai label mengandung BPA padagalon berbahan polikarbonat harus dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Koordinasi ini penting dilakukan agar nantinya dilakukan kajian secara mendalam terhadap dampak lingkungan, khususnya dari sisi sampah plastik galon sekali pakai dari rencana kebijakan BPOM.

"Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan harus melakukan koordinasi dengan BPOM dalam hal memberikan kajian terhadap dampak lingkungan dari kemasan air galon sekali pakai," jelas Daniel Johan.

Soal dampak lingkungan ini, Legislator Dapil Kalimantan Barat I (Dapil Kalbar I) ini katakan, BPOM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus diutamakan dari kepentingan bisnis yang diduga melatarbelakangi rencana kebijakan BPOM.

"Soal lingkungan harus prioritas utama diatas kepentingan bisnis," tegas Daniel.

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) sebelumnya mencemaskan rencana pelabelan wajib BPA oleh BPOM. Sebab kebijakan tersebut berdampak langsung pada eksistensi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu merembet pada pebisnis kelas kecil yang kini banyak terjun ke industri pengisian air minum.

Pada tahap awal, pelabelan BPA akan berdampak langsung terhadap bisnis industri besar, mengingat galon yang digunakan dalam pengisian ulang diproduksi oleh korporasi kelas atas. Namun dalam jangka panjang kebijakan ini berpotensi mereduksi skala bisnis UMKM.

Apalagi, menurut IKAPPI sebagaimana disampaikan Sekjen Reynaldi Sarijowan, saat ini banyak masyarakat telah membuka usaha pengisian air minum dengan kemasan galon.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV PKB Daniel Johan BPOM Air Minum Dalam Kemasan UMKM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :