Wapres Jusuf Kalla
Jakarta - Proses terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 soal kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas keputusan Presiden Jokowi. PP tersebut sebagai dasar atas kenaikan biaya penerbitan BPKB dan STNK.
Demikian disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kepada wartawan di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/1). Menurutnya, PP tersebut dapat berlaku setelah ditandatangi oleh Presiden Jokowi. "Begitu sudah ditandatangani ya berlaku, tidak berarti (PP) harus ditarik lagi," kata Wapres JK.JK menjelaskan, proses penerbitan PP Nomor 60 Tahun 2016 itu atas usulan Polri dan Menteri Keuangan. Namun, keputusan akhir kenaikan tarif tersebut ada di tangan presiden."Pasti mulai dari Kapolri, Menkeu pasti ada koordinasi walaupun keputusan akhirnya ada di Presiden yang menandatanganinya atas usul dari bawah. Begitu jalurnya," jelas JK.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kenaikan PNBP Kenaikan Surat Kendaraan Wapres JK



























