
e-KTP
Jakarta - Selama menelusuri kasus dugaan korupsi pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tahun 2011-2012, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lebih dari 200 saksi. Pasalnya, KPK ingin mendalami aliran uang proyek itu dan aliran uang ke konsorsium pemenang tender proyek.
Dalam korupsi itu, KPK meyakini ada pihak-pihak lain yang terlibat sehingga ada dugaan kerugian negara dengan cara mark up atau meninggikan harga. Dan hari ini, KPK memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Sesditjen Dukcapil) Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan sebagai saksi kasus tersebut."Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.Ini bukan kali pertama Drajat diagendakan diperiksa penyidik KPK. Sebelumnya ia telah bolak balik diperiksa penyidik KPK terkait kasus ini. Penyidik KPK juga masih terus melakukan pelengkapan berkas tersangka Sugiharto dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi asal swasta, Yohanes Budi.Baca juga :
Mendagri Minta Pemda Pantau Perkembangan Inflasi
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.Pemerintah sendiri diketahui telah membayar lunas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun kepada konsorsium yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Athaput.
Mendagri Minta Pemda Pantau Perkembangan Inflasi
Kasus e-KTP Kemendagri