Jum'at, 17/05/2024 15:01 WIB

Kementan Tegaskan Penanganan PMK Dilakukan Secara Serius

Kementan Tegaskan Penanganan PMK Dilakukan Secara Serius.

Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Kementan, Wisnu Wasisa Putra

JAKARTA, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan, pengawasan dan pengendalian penyakit kuku dan mulut (PMK) terus dilakukan secara serius.  Bahkan sejak awal, kementan telah memusnahkan hewan ternak jenis kambing asal Thailand yang masuk secara ilegal melalui wilayah karantina Provinsi Aceh.

Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Kementan, Wisnu Wasisa Putra mengatakan, selama ini Barantan dan Direktorat Jenderal Peternakan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah melakukan berbagai respon cepat dalam penanganan PMK.

"Di antaranya penerbitan surat edaran pedoman pelaksanaan pengawasan ternak sejak ditemukannya kasus tersebut pertama kali," ujar Wisnu dalam konferensi pers daring, Jumat (15/7).

Selanjutnya, kata Wisnu, Kementan juga telah menetapkan wilayah garis pantai Timur Sumatera sebagai zona rawan satu penyelundupan. Dengan status tersebut, Kementan terus menguatkan sinergitas pengawasan bersama TNI, Polri, Bea Cukai dan pemerintah daerah.

Sebagai informasi untuk pengawasan lalu lintas ternak melalui jalur/rute darat atau check point pemeriksaan kesehatan hewan dalam satu pulau menjadi tanggungjawab pemerintah daerah khususnya otoritas veteriner daerah.

Wisnu menambahkan, penanganan PMK harus dilakukan secara bersama baik di pusat maupun di daerah. Masyarakat juga bisa memberikan informasi terkait adanya gejala PMK pada hewan ternak yang ada.

"Kami mengimbau kepada pelaku usaha dan perdagangan hewan dan ternak baik dalam atau luar negeri untuk melaporkan ke kantor Barantan terdekat jika melalulintaskan, ekspor, impor dan antararea, untuk menjamin kesehatan hewan agar tidak merugikan masyarakat, khususnya para peternak Indonesia," ujarnya.

KEYWORD :

Karantina Pertanian PMK Ditjen PKH




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :