Minggu, 12/10/2025 12:29 WIB

Jamin Kualitas Perda, Kemendagri Siapkan Analisis Kebutuhan

Jamin kualitas Perda, Kemendagri siapkan analisis kebutuhan

Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktorat Jenderal Otonomi (Ditjen Otda), berupaya meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah. Dalam prosesnya, perlu ada pembinaan dan pengawasan pada setiap tahapan pembentukan peraturan daerah .

Penyederhanaan regulasi menjadi salah satu visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dituangkan dalam lima prioritas kerja 2019-2024. Semua pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat maupun daerah, perlu merespons amanat Presiden tersebut dengan cepat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, Kemendagri, Makmur Marbun, saat membuka rapat Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Perda di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Menurutnya, untuk menjamin kualitas pembentukan produk hukum daerah, perlu pembinaan dan pengawasan pada setiap tahapan. Salah satu tahapan yang terpenting adalah pada tahapan perencanaan yang berfungsi sebagai dasar pembentukan perda.

Tahapan perencanaan ini penting, agar sesuai dengan kebutuhan daerah untuk pembangunan daerah, meningkatkan iklim investasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kemudian, untuk memastikan hal tersebut Kemendagri telah memberikan metode yaitu Analisis Kebutuhan Perda (AKP).

Merupakan suatu tools pemerintah daerah dalam menyusun program pembentukan Perda agar mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/6458/OTDA tanggal 26 November 2019 perihal Petunjuk Teknis Analisis Kebutuhan Perda.

"Tahapan perencanaan pembentukan perda harus dilakukan dalam pembentukan atau penyusunan perda. Tetapi sayangnya, tahapan ini sering dilewati sehingga dampaknya adalah rancangan perda yang direncanakan tidak dapat diselesaikan dalam tahun berjalan," kata Makmur Marbun yang mewakili Dirjen Otonomi Daerah

Maka, untuk pembentukan Propemperda, identifikasi dan pemetaan skala prioritas kebutuhan perda menjadi sangat penting. Makmur berharap rapat kerja ini bisa meningkatkan kualitas perencanaan pembentukan perda dan sesuai dengan program kerja Presiden Jokowi untuk melakukan penyederhanaan regulasi.

Rapat kerja itu juga menghadirkan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Sensi yang memaparkan mengenai komparasi pembentukan pogram legislasi nasional dan program pembentukan daerah.

Selain itu, hadir juga Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar sebagai pembicara karena sesuai data di Direktorat Produk Hukum Daerah. Jawa Tengah termasuk daerah yang cukup dinamis dalam pembentukan perda sehingga dapat membagikan pengalamannya dengan para peserta rapat.

Selanjutnya, hadir juga Peneliti Ahli Madya dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Herie Saksono dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan ahli Muda Ramandhika Suryasmara yang memaparkan secara teknis perihal teknis skala prioritas kebutuhan perda dalam pembentukan Propemperda.

Pada diskusi akhir para peserta rapat mendapatkan bimbingan teknis terkait Integrasi Analisis Kebutuhan Perda (AKP) dalam aplikasi e-Perda oleh konsultan IT e-Perda Safarudin Hidayat.

 

KEYWORD :

Kemendagri Ditjen Otda Perda analis kebutuhan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :