Jum'at, 17/05/2024 22:04 WIB

Pakar Komunikasi Nilai Negara Sengaja Menggiring Opini Publik ACT dengan Teroris

Publik diminta lebih bijak dalam mengamati permasalahan ACT yang dikaitkan dengan organisasi terlarang teroris.

Algooth Putranto, pengamat Ilmu Komunikasi Sekolah Pasca Sarjana Universitas Sahid.(Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Pakar komunikasi dari Universitas Sahid Jakarta, Dr Algooth Putranto meminta publik lebih bijaksana dalam menyikapi pembentukan opini publik yang telah mengaitkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan kelompok atau individu terduga teroris.

Dia menilai data yang dimiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum cukup valid namun sudah mengarahkan opini bahwa ACT tersangkut teroris hingga langsung menyatakan melakukan pemblokiran rekening.

"Ini yang dinamakan trial by press. Membentuk dulu opini publik melalui media bahwa seakan-akan pihak yang dituduhkan itu bersalah, sementara fakta yang dimiliki masih belum cukup kuat. Ini sangat berbahaya," kata Algooth dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Sabtu (9/7).

Sejauh ini, Algooth melihat adanya kecenderungan ke arah tersebut. Ia menyatakan isu terkait aliran dana teroris dengan ACT sebenarnya sudah muncul sejak lama, sekitar 2018. Sayangnya, hingga kini narasi yang dimunculkan masih sebatas dugaan. "Ini menjadi pertanyaan kritis, mengapa sekarang kembali lagi muncul di saat ACT sedang bermasalah. Ada apa ini," tanyanya.

Algooth mengatakan jika ACT memang tersangkut dengan masalah terorisme maka lembaga negara terkait sudah seharusnya dapat sejak lama mendeteksinya. Ia justru bertanya motif pemerintah yang sekarang ini berusaha untuk menggiring opini publik dalam mengaitkan persoalan terorisme ini dinilainya tidak profesional.

Faktanya sampai saat ini, lanjutnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah menyatakan lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT).

PPATK telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam DTTOT. Hal ini merupakan Peraturan Bersama (Joint Regulation) antara Ketua Mahkamah Agung, Menlu, Kapolri, BNPT dan PPATK.

"Komunikasikan saja secara jujur dan terbuka apakah benar adanya aliran dana teroris di ACT. Jangan bermain opini dan melemparkan bola panas. Ini sangat berbahaya jika tidak cukup bukti maka hal ini akan merusak citra dan reputasi pemerintah," katanya.

Sebelumnya PPATK menyatakan adanya dugaan aliran dana yang masuk ke rekening ACT dari negara-negara berisiko tinggi yang terindikasi teroris. Laporan dari PPATK itu juga sudah dikirimkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk ditindaklanjuti.

KEYWORD :

ACT Teroris Pakar Komunikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :