Jum'at, 09/05/2025 18:09 WIB

KPK Pertajam Bukti Dugaan Korupsi Mardani Maming Lewat 9 Saksi

Pemeriksaan terkait dugaan  korupsi yang pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2011 silam.

Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming (Apahabar)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertajam bukti dugaan korupsi yang pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2011 silam.

Kasus tersebut telah menjerat Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming sebagai tersangka. Bukti dugaan korupsi dipertajam saat memeriksa sembilan orang saksi.

"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN dan pengacara," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/6).

Ali Fikri enggan menyebut secara rinci identitas dari para saksi yang diperiksa itu. KPK yakin keterangan para saksi itu menguatkan tudingan terhadap Mardani Maming.

"Keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan perkara ini," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah apartemen milik mantan Bupati Tanah Bumbu  yang berlokasi di Jakarta Pusat, Selasa (28/6).

"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," kata Ali Fikri.

Hanya saja, Ali Fikri enggan menyebut barang bukti apa yang ditemukan dari hasil penggeledahan tersebut.

KPK sebelumnya membenarkan telah menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangand di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Maming pada Rabu, 22 Juni 2022. Kasus itu diduga melibatkan Mardani Maming saat menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

KEYWORD :

KPK Mardani Maming Kasus Korupsi HIPMI Izin Pertambangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :