Jum'at, 09/05/2025 17:29 WIB

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketum HIPMI Mardani Maming

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Mardani H Maming.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan.

"Hak yang bersangkutan (Mardani Maming) mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Saat ini, kata Ali, KPK belum menerima surat panggilan sidang Praperadilan. Ali meyakini pengadilan akan memenangkan KPK karena penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana.

"Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah yang diajukan tsb memenuhi syarat atau tidak terkait  ketentuan diajukannya pra peradilan," kata Ali.

Seperti diketahui, Mardani Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (27/6) kemarin. Upaya hukum itu terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel. Sidang perdana direncanakan digelar pada Selasa, 12 Juli 2022.

KPK sebelumnya membenarkan telah menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangand di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Maming pada Rabu, 22 Juni 2022. Kasus itu diduga melibatkan Mardani Maming saat menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," jelasnya," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (24/6).

Dia juga menegaskan lembaganya telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan.

"Kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," kata Ali.

KEYWORD :

KPK Mardani Maming Kasus Korupsi HIPMI Praperadilan Korupsi Izin Pertambangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :