Rabu, 24/04/2024 17:36 WIB

KPK Pastikan Tahan Konsultan Pajak Bank Panin dan Jhonlin Baratama

Keduanya akan ditahan setelah persidangan kasus suap pajak di Pengadilan Tipikor selesai.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK. (Foto:Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan petinggi PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin, Veronika Lindawati dan konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo terkait kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak.

Keduanya diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada para pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan. Keduanya akan ditahan setelah persidangan kasus suap pajak di Pengadilan Tipikor selesai.

"Karena sekarang masih proses persidangan jaksanya juga masih fokus sidang penyidiknya itu penyidik yang lain nanti tinggal menunggu disahkan. Iya pasti, pasti setiap semua tersangka kalau sudah cukup pasti ditahan," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikridi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/6).

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak dari Ditjen Pajak, empat mantan pejabat dan sejumlah konsultan pajak.
Mereka yang telah dijerat KPK yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Kemudian Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani; mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan dan Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan; dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Afred Simanjuntak.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Veronika Lindawati selaku wajib pajak PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk milik Mu`min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Veronika Lindawati diketahui memegang beberapa jabatan di perusahaan grup Panin. Sejak 2010 hingga sekarang, dia tercatat sebagai Komisaris PT Paninkorp, Komisaris PT Panin Investment (2010-sekarang).

Selain itu, Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang), dan Financial Controller PT Wisma Jaya Artek (2002-sekarang). Dia mengawali kariernya sebagai Head of Book Keeping PT Bank Panin Tbk pada 1995-1997.

Dari delapan orang yang telah dijerat KPK, hanya Veronika dan Agus Susetyo yang belum ditahan. Sementara enam orang lainnya telah ditahan KPK dan menjalani persidangan.

Bahkan, empat mantan pejabat Ditjen Pajak telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Angin Prayitno divonis 9 tahun pidana, Dadan Ramdani 6 tahun pidana, Wawan Ridwan 9 tahun penjara dan Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.

Para mantan pejabat Ditjen Pajak itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait perhitungan pajak tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Suap itu diterima Angin Prayitno dan Dadan Ramdani bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrianselaku Tim Pemeriksa Pajak.

Angin dan Dadan menerima suap senilai Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar dari para wajib pajak. Uang suap dengan total Rp 57 miliar itu untuk merekayasa hasil penghitungan wajib pajak perusahaan tersebut.

KEYWORD :

KPK Suap Pajak Veronika Lindawati Bank Panin Jhonlin Baratama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :