Rabu, 09/07/2025 21:23 WIB

KPK Cecar Bupati Muna Soal Pengajuan Dana PEN

Pemeriksaan terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/6/2022). (Foto: ANTARA)

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba dicecar soal pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Muna.

Rusman Emba diperiksa KPK sebagai saksi pada Senin, (20/6). Pemeriksaan terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

"La Ode Muhammad Rusman Emba didalami terkait dengan pengajuan dana PEN bagi Kabupaten Muna," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Selain soal pengajuan dana PEN Kabupaten Muna, tim penyidik juga menyelisik adanya campur tangan dari pihak lain dalam proses pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan keterlibatan pihak yang terkait dengan perkara ini untuk turut campur dalam proses pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021," kata Ali.

Usai diperiksa, Rusman Emba mengaku tidak pernah bertemu dengan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto maupun Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.

"Tentang pernah ketemu Ardian, saya tidak pernah ketemu Ardian. Kemudian, apakah saya pernah ketemu Andi Merya, saya tidak pernah ketemu," katanya.

Rusman juga mengaku tidak mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar bersama dua orang lain dalam kasus dana PEN.

"Saya tidak pernah tahu semua itu. Mereka jalan sendiri," katanya.

Dia mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh tim penyidik di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut, yakni Ardian Noervianto dan La Ode M. Syukur Akbar selaku penerima suap; sedangkan tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Merya.

Andi Merya juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021. Ardian dan La Ode M. Syukur Akbar saat ini juga sudah berstatus sebagai terdakwa.

Ardian didakwa menerima suap bersama-sama dengan La Ode M. Syukur Akbar dan Sukarman Loke sebesar Rp2,405 miliar dari Andi Merya dan L.M. Rusdianto Emba, yang merupakan seorang pengusaha sekaligus adik Rusman Emba.

KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti yang diduga memiliki keterlibatan pihak lain, baik selaku pemberi maupun penerima.

Sementara itu, terkait identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana akan disampaikan oleh KPK pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.

KEYWORD :

KPK Suap Dana PEN Kemendagri Bupati Muna La Ode Rusman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :