Jum'at, 17/05/2024 15:18 WIB

Keamanan Data Pribadi, Meutya Hafid: Kesadaran Masyarakat Harus Dibangun

Kesadaran masyarakat tentang perlindungan data pribadi masih rendah

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid ingatkan pentingnya Perlindungan Data Pribadi

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memilki peran penting dalam pembangunan suatu bangsa.

Untuk itu, perlu ada penguatan kesadaran masyarakat tentang betapa pentingnya keamanan data pribadi yang dianggap sangat minim.

Demikian disampaikan Meutya Hafid di Jakarta, Jumat (27/5), saat menjadi keynote speaker pada webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Bahaya Kejahatan Siber Dalam Ruang Digital.

Webinar via zoom yang diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu diikuti 200 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek itu menghadirkan Dirjen Aptika Kemkomimfo, Semuel Abrijani Pangerapan dan Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, DR (C) Fadli Nasution, SH, MH.

DPR sendiri, lanjut Meutya Hafid berkomitmen terus mendorong pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang mendukung kesiapan masyarakat di era digital.

Kata Meutya, Komisi I DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo terus mengawal RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar dapat menjadi payung hukum bagi perlindungan data warga negara atas segala penyalahgunaan data pribadi.

Untuk itu, politisi perempuan Partai Golkar itu mengingatkan pentingnya bagi semua pihak untuk melindungi data pribadi dari serangan dunia maya.

"Penjahat dunia maya ada di luar sana, dan akan melakukan apa saja untuk menghasilkan uang dan mencari informasi. Saat ini kita terhubung di internet, konsekuensinya, kita membuka diri terhadap lebih banyak jenis kejahatan dunia maya," ujarnya.

Dalam paparannya, Meutya Hafid juga mengutip aktivitas digital masyarakat Indonesia, dimana pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta (Januari 2021) dengan tingkat penetrasi internet sebesar 73,7 persen.

Hal senada juga disampaikan, Fadli Nasution, menurut dia, perkembangan teknologi membuat informasi membuat ruang digital kian mudah diakses oleh siapa saja. "Penggunaan ruang digital juga tidak lepas dari risiko ancaman bahaya," ujarnya.

Menurut Fadli, perlu ada peningkatan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.

Di tempat yang sama, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan, mengatakan pemerintah mendorong terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat di ruang digital. Selain regulasi, Semuel menyatakan Kementerian Kominfo berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Untuk melindungi privasi dan data pribadi masyarakat, saat ini Kominfo tengah melakukan pembahasan rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP bersama dengan Komisi 1 DPR RI,” ujarnya.

KEYWORD :

Keamanan Data Pribadi Meutya Hafid Komisi I DPR Kominfo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :