Jum'at, 17/05/2024 18:07 WIB

Cegah Penyebaran PMK, Kementan Lakukan Pengawasan dan Mitigasi Hewan Kurban

Cegah Penyebaran PMK, Kementan lakukan pengawasan dan mitigasi hewan Kurban

Pemeriksaan sapi. (Foto: Ist)

JAKARTA, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pengawasan ketat terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan kurban. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini tersebar di 16 provinsi Indonesia.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah mengatakan, pengawasan tersebut di antaranya adalah mengatur persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan hewan kurban baik yang dilakukan di RPH maupun diluar RPH.

"Kemudian mengatur prosedur pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban," ujar Nasrullah dalam rapat koordinasi penanganan PMK, Rabu (25/5).

Berikutnya, kata Nasrullah, Kementan melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem yang didampingi dokter hewan atau paramedik veteriner. Disisi lain Kementan terus menperketat pengiriman lalu lintas ternak sampai dengan tata laksananya.

"Langkah ini penting dilakukan mengingat pada saat hari raya nanti sekitar 1,5 juta hewan kurban akan dipotong," katanya.

Kementan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Dalam surat edaran tersebut, mitigasi dan pengawasan harus dilakukan dalam mencegah penyebaran PMK.

"Dalam upaya mitigasi penyebaran PMK, maka tempat penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner/dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan/atau unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya," katanya.

Nasrullah menambahkan, upaya lainya adalah melakukan koordinasi dengan majelis ulama Indonesia untuk dapat memberikan fatwa dan himbauan tata laksana perasaan idul adha dan kurban.

"Inilah saatnya semua orang melakukan pencegahan penularan PMK," ujarnya.

Tekan Penyebaran PMK

Terpisah, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo meminta pemerintah daerah mengoptimalkan fungsi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang ada di tiap kecamatan guna menekan penularan wabah PMK.

"Keberadaan Puskeswan harus bisa mendeteksi penyakit hewan seperti PMK. Puskeswan kita dorong untuk berperan optimal sebagai unit terdepan dalam mempercepat proses pelayanan dan penanganan kesehatan hewan," kata Syahrul.

Syahrul mengatakan, keberadaan puskeswan sangat vital untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penularan kontak langsung anatar hewan ke hewan atau manusia ke hewan. Selain itu, keberadaan puskeswan selama ini mampu mendekatkan peternak dengan petugas kesehatan hewan.

"Saya yakin puskeswan mampu memberikan pelayanan kesehatan hewan yang optimal untuk meningkatkan kualitas kesehatan hewan dan ternak, sehingga PMK ini segera dapat diatasi," katanya.

Berdasarkan amanat Undang-undang No18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan disebutkan bahwa Puskeswan melakukan tugas utama sebagai ujung tombak kesehatan hewan yang strategis dalam mendukung Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswannas).

Menurut Nasurullah, dari data per Januari 2022 lalu, Indonesia memiliki 1.588 unit Puskeswan yang tersebar di seluruh Indonesia. "Terdapat juga 89,7 persen kabupaten/kota yang memiliki Puskeswan," ujarnya.

KEYWORD :

Wabah PMK Iduladha Hewan Kurban Dirjen PKH Nasrullah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :