Jum'at, 26/04/2024 20:16 WIB

MAKI Minta KPK agar Harun Masiku Diadili Secara In Absentia

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan permohonan itu diajukan dengan keyakinan Harun tidak akan bisa ditangkap untuk jangka waktu yang lama.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Dok. Medcom.id)

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melalui pesan elektronik meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar buronan Harun Masiku diadili secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan permohonan itu diajukan dengan keyakinan Harun tidak akan bisa ditangkap untuk jangka waktu yang lama.

"MAKI mengajukan permohonan proses persidangan in absentia atas Harun Masiku yang tentunya didahului oleh proses penyidikan dan penuntutan oleh KPK," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

"Saya kira sudah banyak yang disampaikan, saya sekali lagi katakan sejauh ada cukup bukti dan ada berkasnya, pasti kita tuntaskan. DPO bukan hanya Harun Masiku, ya. Jadi, saya kira itu adalah PR (Pekerjaan Rumah) kita untuk menyelesaikan," kata Firli kepada awak media di Kantornya, Jakarta, Selasa (24/5).

"Yang penting ada buktinya, ada berkasnya," lanjut Firli.

Harun Masiku hilang usai KPK menangkap tangan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Keberadaan Harun sampai saat ini belum juga diketahui oleh lembaga penegak hukum.

Belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan KPK terkait penanganan kasus tersebut.

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

KEYWORD :

KPK MAKI Korupsi Buronan Harun Masiku




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :