Kamis, 25/04/2024 21:31 WIB

Dewas KPK Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Lili Pintauli Terima Gratifikasi dari Pertamina

Lili Pintauli diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas hotel dan tiket nonton balap MotoGP

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan masih mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili Pintauli dilaporkan lantaran diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas hotel dan tiket nonton balap MotoGP dari Pertamina. Pengumpulan alat bukti dilakukan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Masih pengumpulan bahan dan keterangan utk keperluan pembuktian," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho lewat keterangan tertulis, Rabu (25/5).

Albertina mengatakan, Dewas KPK tinggal menunggu waktu untuk memeriksa Lili Pintauli terkait dugaan tersebut.

Sebelumnya, Dewas KPK telah memeriksa Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati beserta jajarannya. Saat itu, Dewas mendalami pihak-pihak penerima dugaan gratifikasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.

Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.

Dewas KPK pun masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan penerimaan gratifikasi Lili untuk mendukung laporan tersebut. Dewas KPK memastikan penanganan dilakukan secara transparan.

Untuk diketahui, ini bukan kali pertama Lili terseret kasus di Dewas KPK. Sebelumnya, ia dinyatakan bersalah melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

KEYWORD :

KPK Lili Pintauli Pelanggaran Kode Etik MotoGP Mandalika Pertamina Dewas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :