Kamis, 25/04/2024 15:38 WIB

Tok, DPR Setujui RUU PPP Disahkan Jadi UU

Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU.

Ketua DPR, Puan Maharani saat sidang Paripurna DPR. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyetujui revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Hanya satu fraksi yang menolak pengesahan revisi UU P3 tersebut, yakni PKS dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-32, Selasa (24/5).

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?” kata Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

“Setuju,” jawab para anggota dewan.

Puan lalu kembali menanyakan kepada anggota apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundag-undanngan dapat disetujui disahkan menjadi UU.

“Setuju,” kata anggota dewan menjawab serentak.

Kemudian palu sidang diketok oleh Puan tanda revisi UU P3 sah.

Sebelumnya, pimpinan Badan Legislasi DPR RI M Nurdin mengatakan, terkait pengesahan revisi UU P3 ini, sebanyak delapan fraksi yang setuju yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat dan PPP.

Selanjutnya, disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk dibawa ke pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna.

“Adapun Fraksi PKS belum dapat menyetujui RUU P3 dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna DPR RI. Namun demikian sesuai mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib, Rapat Kerja Baleg bersama Pemerintah dan DPD memutuskan menyetujui hasil pembicaraan tingkat 1 terhadap RUU P3 untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai UU,” jelas M Nurdin.

 

KEYWORD :

Ketua DPR Puan Maharani revisi UU P3 Rapat Paripurna




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :