Rabu, 24/04/2024 01:48 WIB

KPK Dalami Pengumpulan Uang oleh Bupati Bogor dari Kontraktor

Hal itu didalami lewat pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pem Bogor Tahun Anggaran 2021 pada Jumat (20/5).

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengumpulan sejumlah uang oleh Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Hal itu didalami lewat pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pem Bogor Tahun Anggaran 2021 pada Jumat (20/5).

"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah dari Tsk AY untuk mengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/5).

Adapun keempat saksi itu ialah Sekretaris KONI Kabuoaten Bogor, Rieke Iskandar alias Akew; Direktur Utana PT Kemang Bangun Persada, Sunaryo; Direktur PT Sabrina Jaya Abadi, Sabri Amirudin; dan Wiraswasta, Krisna Candra Januari alias Kris.

Selain itu terdapat seorang saksi yang tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK. Saksi itu iakah Direktur CV Raihan Putra, Jonarudin Syah.

"Segera dilakukan penjadwalan kembali oleh Tim Penyidik," kata Ali.

Diketahui, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.

Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar, yakni Kasub Auditorat Jabar III Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selain itu, selama proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.

Ade Yasin dan kawan-kawan, selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Bupati Bogor Ade Yasin Suap Pengurusan Keuangan Korupsi BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :