Selasa, 07/05/2024 23:00 WIB

Sejumlah Pejabat Pemkot Cimahi Diperiksa KPK

Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa Wali Kota Cimahi nonaktif,  Atty Suharti sebagai saksi untuk tersangka Hendriza Soleh Gunadi.

Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Sejumlah pejabat pemerintah kota Cimahi diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (28/12). Mereka diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.

Para pejabat yang dipanggil penyidik KPK yakni, Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Cimahi Ahmad Nuriana; Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Ison Suhud; Asisten Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Cimahi Benny Bachtiar; Kepala Bappeda Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Cimahi Tata Wikanta; dan Kepala Bappeda Pemerintah Kota Cimahi Tety Murti Wendani.

Selain itu, penyidik juga memanggil mantan Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan dan Pertanian Pemerintah Kota Cimahi, Dantje Sunanda. Mereka diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Cimahi dua periode yang menjabat pada 2002-2007 dan 2007-2012 M Itoc Tochija (MIT). "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa Wali Kota Cimahi nonaktif,  Atty Suharti sebagai saksi untuk tersangka Hendriza Soleh Gunadi. Dalam kasus ini, Atty dan Itoc diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara Hendriza bersama satu pengusaha lainnya yaitu Triswara Dhanu Brata diduga sebagai pihak penerima suap. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan terpisah.

Atty dan Itoc diduga menerima suap Rp 500 juta. Kesepakatan suap yang akan diberikan kepada pasutri ini rencananya senilai Rp 6 miliar. Triswara dan Hendriza memberikan suap untuk proyek ijon pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Proyek itu bernilai Rp 57 miliar.

Atas perbuatan itu, Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Suap Cimahi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :