Sabtu, 20/04/2024 01:45 WIB

KPK Acak-acak Kantor Alfamidi Ambon, Amankan Dokumen Bukti Suap

Penggedahan itu terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor PT Midi Utama Indonesia Tbk cabang Ambon pada Jumat (13/5).

Penggedahan itu terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

"Tim Penyidik KPK juga telah melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon yang berlokasi di kantor PT MID Tbk (Midi Utama Indonesia) Cabang Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/5).

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti terkait kasus ini, di antaranya dokumen dan alat elektronik. Di mana bukti tersebut akan dianalisa untuk menguatkan bukti perbuatan para tersangka.

"Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara Tersangka RL (Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko ritel Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon.

Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa serta Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri.

Richard diduga menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Selain suap, KPK pun menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, hal itu masih didalami tim penyidik.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Ambon Izin Gerai Retail Richard Louhenapessy Alfamidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :