Jum'at, 26/04/2024 11:07 WIB

Kasus Wali Kota Ambon, KPK Garap License Manager Midi Utama Indonesia

Richard Louhenapessy diduga terima suap terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (Foto:Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas mengusut kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang Alfamidi yang menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Hal itu terlihat ketika KPK memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui sengkarut kasus ini pada Sabtu (14/5).

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Salah satu saksi yang diperiksa tim penyidik, yakni License Manager PT Midi Utama Indonesia cabang Ambon, Nandang Wibowo.

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon, Fahmi Sallatalohy, dan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Enrico Rudolf Matitaputty.

Kemudian, tim penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Kristal Kurnia Jaya, Julian Kurniawan; Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon, Firza Attamimi; serta tiga anggota Pokja UKBJ, yakni Hendra Victor Pesiwarissa, Ivonny Alexandra W Latuputty, dan Johanis Bernhard Pattiradjawane.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Mako Brimob Polda Maluku," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Dua tersangka lainnya ialah karyawan Alfamidi Amri dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa.

Dalam kontruksi Amri diduga aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokuman yang diterbitkan, Richard meminta penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehasnuss selaku orang kepercayaannya.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri. Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Pemberian uang dilakukan secara bertahap.

Selain suap, KPK menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, Firli belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan penerimaan gratifikasi ini karena masih dalam proses pendalaman.

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Ambon Izin Gerai Retail Richard Louhenapessy Alfamidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :