Sabtu, 27/04/2024 09:36 WIB

Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Ambon Resmi Ditahan

Richard, dan Andrew ditahan untuk 20 hari pertama di dua rutan berbeda.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (depan) dan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (belakang) memakai rompi tahanan KPK (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5).

Dia ditahan usai dijemput paksa dan diperiksa intensif sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon.

Tak hanya Richard, KPK juga menahan tersangka lainnya kasus ini, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon yang juga orang kepercayaannya bernama Andrew Erin Hehanussa.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Richard, dan Andrew ditahan untuk 20 hari pertama di dua rutan berbeda. Richard ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Andrew ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan mengumpulkan beberapa alat bukti lainnya maka tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan 1 Juni 2022," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5).

Sejatinya terdapat seorang tersangka lainnya yang ditetapkan KPK dalam kasus ini, yakni Kepala Perwakilan Regional Alfamidi bernama Amri. Namun, Amri belum ditahan.

"KPK mengimbau agar tersangka AR (Amri) kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," kata Firli.

Dalam kasus ini, KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP)

"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL," papar Firli.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri. Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," kata Firli.

Selain suap, KPK menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, Firli belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan penerimaan gratifikasi ini karena masih dalam proses pendalaman.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Firli.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Ambon Izin Gerai Retail Richard Louhenapessy Alfamidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :