Jum'at, 26/04/2024 13:08 WIB

Tahun Ajaran Baru, Untar Siap Gelar PTM 100 Persen

Universitas Tarumanagara (Untar) siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) seratus persen

Rektor Universitas Tarumanagara, Agustinus Purna Irawan (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Universitas Tarumanagara (Untar) siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) seratus persen, saat memasuki tahun ajaran baru 2022/2023.

Hal ini disampaikan Rektor Universitas Tarumanagara, Agustinus Purna Irawan, dalam kegiatan halal bi halal di kampus Untar, Jakarta, pada Kamis (12/5) kemarin.

"Jika diperbolehkan, kami akan melakukan PTM 100 persen pada semester depan atau tahun ajaran baru mendatang. Akan tetap, jika belum diperbolehkan, kami akan melakukan PTM secara terbatas," terang Agustinus kepada awak media.

Agustinus mengatakan, saat ini Untar masih melakukan PTM terbatas. Hanya angkatan 2020, 2021, mahasiswa yang melakukan penelitian dan tugas akhir, mahasiswa Fakultas Kedokteran, dan mahasiswa teknik yang praktik langsung, yang boleh menghadiri tatap muka.

"Kalau saat ini belum bisa menerapkan PTM 100 persen, karena semester genap akan segera berakhir," ujar dia.

Dia menambahkan, pembelajaran pasca pandemi Covid-19 juga akan berbeda dengan sebelum pandemi. Agustinus memastikan pihaknya akan lebih banyak memanfaatkan teknologi, termasuk perpaduan pembelajaran daring dan luring.

Diketahui sebelumnya, emerintah kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terbaru. Kini, satuan pendidikan bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen, dengan merujuk pada status PPKM, dan capaian vaksinasi.

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Suharti di Jakarta, pada Rabu (11/5).

Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

"Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ," kata Sesjen Kemdikbudristek.

KEYWORD :

Universitas Tarumanagara Agustinus Purna Irawan PTM Pembelajaran Tatap Muka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :