Rabu, 09/10/2024 17:02 WIB

Eksepsi Ahok Ditolak, JPU Puas

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus terkait, Ali Mukartono mengaku puas dengan keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi Ahok dan tim kuasa hukumnya.

Foto ahok

Jakarta - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim kuasa hukumnya. Atas keputusan itu, majelis hakim merekomendasikan pelaksanaan sidang lanjutan pada tanggal 3 Januari 2017 dalam kepentingan persidangan saksi-saksi.

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus terkait, Ali Mukartono mengaku puas dengan keputusan majelis hakim. "Intinya, apa yang disampaikan pendapat JPU diterima. Kami sampaikan apresiasi," ujar Ali di Pengadilan Jakarta Utara, jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Sebagaimana yang disampaikan majelis hakim saat persidangan, Ali juga mempersilahkan pihak Ahok mengajukan banding atas penolakan hakim terhadap nota eksepsinya. Hanya saja, kata Ali, banding dapat dilakukan setelah proses persidangan saksi-saksi.

"Kalau itu keberatan MH (majelis hakim) ditolak, maka itu lanjutannya adalah pembuktian diawali pemeriksaan saksi," ucapnya.

Seperti diketahui, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara pasal 156 hurug a KUHP atau pasal 156 KUHP.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak RP4.500.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

KEYWORD :

JPU Eksepsi Ahok




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :