Sabtu, 20/04/2024 13:59 WIB

Natal, 6.707 Napi Peroleh Remisi Khusus

Besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan, tergantung masa pidana yang sudah dijalani.

Remisi

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Remisi Khusus kepada 6.707 narapidana pemeluk Agama Kristen bertepatan Hari Raya Natal 2016 yang jatuh pada hari Minggu (25/12). Dari jumlah tersebut, 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa remisi di hari raya Natal ini hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa menjalani pidana semata tapi juga harus dipandang sebagai perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat.  "Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Menkumham, Yasonna H. Laoly dalam Sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh para Kalapas dan Karutan saat pemberian Remisi di masing masing wilayahnya.

Disampaikannya pula bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Salah satu bentuk nyata Kemenkumham mencegah pungli yaitu program remisi online yg gencar dilakukan Ditjen Pemasyarakatan. "Dalam mencegah pungli, Ditjen Pemasyarakatan telah membuat terobosan program remisi online. Program ini juga mempercepat layanan sehingga penerbitan SK bisa lebih cepat," ujar Yasonna.

Adapun besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan, tergantung masa pidana yang sudah dijalani. Tercatat yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 orang napi. Sebanyak satu bulan ada 4.129 narapidana. Satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang dan remisi dua bulan sebanyak 138 narapidana.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Desember 2016 jumlah wargabinaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 203.808 orang terdiri dari tahanan berjumlah 65.390 orang dan narapidana berjumlah 138.418 orang, sementara kapasitasnya hanya 118.952 orang.

KEYWORD :

Natal Remisi Remisi Hari Raya Natal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :