Jum'at, 26/04/2024 03:38 WIB

Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan MAKI terhadap Mendag Lutfi

Hakim tunggal praperadila , Dewa Ketut Kartana menilai gugatan terkait penetapan tersangka kasus mafia minyak goreng terlalu prematur.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

Hakim tunggal praperadila , Dewa Ketut Kartana menilai gugatan terkait penetapan tersangka kasus mafia minyak goreng terlalu prematur.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon," kata Hakim Dewa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (25/4).

Di mana, MAKI mengajukan gugatan di tengah proses penyidikan yang tengah berlangsung. Seharusnya, MAKI menunggu proses penyidikan di kasus tersebut.

"Permohonan para pemohon mengajukan praperadilan sangat prematur oleh karena itu permohonan para pemohon haruslah ditolak," ujar Dewa.

Pihak termohon dan pemohon tidak diberatkan biaya perkara. Pasalnya, biaya perkara nihil.

Untuk diketahui, Muhammad Lutfi digugat karena dilatarbelakangi fenomena langkanya minyak goreng yang diduga melibatkan pengusaha atau mafia. Mereka diduga menimbun minyak goreng.

Terhadap kondisi tersebut, kata Boyamin, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) mestinya melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng. Padahal, terdapat 73 penyidik yang dinilai mampu melakukan penyidikan.

Muhammad Lutfi disebut sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng. Mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan calon tersangka juga sudah diketahui.

Calon tersangka mestinya diungkap pada Senin, 21 Maret 2022. Namun, Muhammad Lutfi tidak kunjung mengumumkan.

KEYWORD :

MAKI Boyamin Saiman Menteri Perdagangan Minyak Goreng Mendag Lutfi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :