Sabtu, 27/04/2024 00:07 WIB

KPK Garap Vice President Regional East Indosat Terkait Kasus Gratifikasi

Sigit Pramudiantoro akan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Vice President Regional East PT Indosat Tbk, Sigit Pramudiantoro sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikti melalui keterangan tertulis, Senin, (14/3).

Selain itu, KPK juga memanggil Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik, Rudy Cuis Efendi. Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik KPK terhadap kedua saksi tersebut.

Namun, pada Senin (14/3) lalu, KPK telah memeriksa dua saksi selaku pegawai PT Indosat, Tbk. Mereka bernama Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini.

Keduanya dicecar penyidik terkait aliran uang dalam kasus dugaan gratifikasi ini. KPK menduga mereka mengetahui aliran uang diterima oleh pihak dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek di Pemkab Sidoarjo.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya berbagai aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Sidoarjo," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Diketahui, dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Saiful telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 5 Oktober 2020 lalu.

Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Gratifikasi Pemkab Sidoarjo Indosat Korupsi Sigit Pramudyantoro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :