JurnasTV - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menuturkan yang dikenai biaya yakni Lembaga atau industri yang berbasis profit oriented seperti perbankan. Untuk perorangan dan lembaga seperti BPJS tidak dikenai biaya. "Yang bayar ke Dukcapil adalah lembaganya. (Misalnya) bank, asuransi, pasar modal, seluler," ujar Zudan saat dikonfirmasi.
TAGS : JurnasTV Akses NIK Berbayar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif FakrullohPenjelasan Dirjen Dukcapil Soal Akses NIK Akan Berbayar
RM Salmon Jayawijaya | Minggu, 17/04/2022 22:20 WIB