Jum'at, 26/04/2024 16:37 WIB

KPK Dalami Penerimaan Uang Suap Izin Usaha oleh Bupati PPU

Saksi dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas`ud).

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan uang suap terkait pemberian izin usaha oleh Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas`ud. Hal itu diselisik lewat dua orang saksi pada Selasa (12/4)

Mereka ialah Kepala Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah/ Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip/ Dewan Pengawas Perumda Penajam Benua Taka Energi di Kabupaten PPU, Durajat dan seorang PNS bernama Herry Nurdiansyah.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas`ud) dan pihak terkait lainnya dari penerbitan berbagai izin usaha di Kabupaten PPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/4).

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa seorang karyawan PT Prima Surya Silica, Yora. Dia dikonfirmasi soal permohonan izin usaha tambang.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan permohonan izin usaha pertambangan di Kabupaten PPU yang salah satu izinnya mesti ditandatangani oleh tersangka AGM," kata Ali.

Saat ini KPK tengah mendalami aliran uang suap yang diterima oleh Abdul Gafur Mas`ud. KPK menduga uang suap itu turut mengalir ke beberapa pihak.

Sebab sebelum ditangkap KPK, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Apalagi, saat ditangkap tim satgas di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Untuk diketahui, KPK Abdul Gafur Mas`ud dan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.

Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur.

Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

KEYWORD :

KPK Bupati PPU Abdul Gafur Partai Demokrat Aliran Uang Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :