Sabtu, 20/04/2024 08:53 WIB

Suap Bupati PPU, KPK Panggil Andi Arief Demokrat

Ini merupakan panggilan kedua Andi setelah dalam panggilan pertama ia tidak datang atau mangkir pada 28 Maret lalu.

Politisi Partai Demokrat, Andi Arief

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Politikus Partai Demokrat, Andi Arief dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur di Balikpapan, atas Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Alam," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3).

Ini merupakan panggilan kedua Andi setelah dalam panggilan pertama ia tidak datang atau mangkir pada 28 Maret lalu.

Belum diketahui materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Andi Arief. Namun, pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur sebagai kader Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Bahkan, sebelum ditangkap KPK, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Apalagi, saat ditangkap tim satgas di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Tak hanya Andi Arief, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara Bupati nonaktif PPU, Abdul Gafur Mas`ud.

Mereka ialah, Direksi PT BM Energy Inti Perkasa Bisyri Mustofa, karyawan swasta Ahmad Sururi, serta dua pihak Wiraswasta Ninuk Wijaya dan Falentina Margie.

Untuk diketahui, KPK Abdul Gafur Mas`ud dan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.

Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur.

Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

KEYWORD :

KPK Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Partai Demokrat Andi Arief




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :