
Gedung KPK
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing VI, Jhonny Sirait. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penghapusan pajak PT. E.K Prima Ekspor Indonesia dengan tersangka Presiden Komisaris PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajmohanan Nair (RRN).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (22/12).Selain Jhonny penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yuli Kanastren asal swasta. Yuli juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rajesh.Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno. Handang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.Baca juga :
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pajak
Pratik suap yang diduga dilakukan dua orang tersangka itu untuk menghapus tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 Miliar. KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,9 miliar terkait kasus ini.
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pajak
Suap Pajak Jhonny Sirait