Sabtu, 27/04/2024 06:19 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Suap Bupati PPU ke Pihak Lain

KPK menduga uang suap tak hanya dinikmati oleh tersangka selaku Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

KPK menduga uang suap tak hanya dinikmati oleh tersangka selaku Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud. Namun, turut mengalir ke beberapa pihak lain.

Adapun dugaan tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa Abdul Gafur dan tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Keduanya diperiksa untuk saling menjadi saksi.

"Tim Penyidik mengkonfirmasi pada kedua saksi tersebut, antara lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang hingga pendistribusian penggunaan uang dimaksud yang tidak hanya untuk kepentingan tersangka AGM namun juga untuk pihak-pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/4).

Kendati demikian, Ali Fikri enggan merinci mengenai siapa pihak yang turut menerima alirang uang haram tersebut. Namun, pendalaman aliran uang ini diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. 

Mengingat sebelum ditangkap KPK, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Apalagi, saat ditangkap tim satgas di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Nur Afifah Balqis.

Untuk diketahui, KPK Abdul Gafur Mas`ud dan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.

Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur.

Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

KEYWORD :

KPK Bupati PPU Abdul Gafur Partai Demokrat Aliran suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :