Jum'at, 17/05/2024 12:51 WIB

KPK Pelajari Laporan Adam Deni Terkait Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni

Laporan itu dilayangkan oleh kuasa hukum Adam Deni, Herwanto pada Selasa (5/4).

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari lebih jauh terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi  Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni. Laporan itu dilayangkan oleh kuasa hukum Adam Deni, Herwanto pada Selasa (5/4).

"Benar, KPK telah menerima laporan dimaksud. Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/4).

KPK juga mengapresiasi pelaporan yang dilakukan Adam Deni. Ali mengatakan hal ini sebagai bentuk upaya dalam mendukung pemberantasan korupsi.

"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.

Sebelumnya, Adam Deni melalui kuasa hukumnya, Herwanto menyebut telah menyampaikan informasi dugaan korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni ke KPK.

Informasi dugaan korupsi itu berkaitan dengan pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang sempat diungkap Adam Deni di media sosialnya.

"Kami mendapatkan surat kuasa dari klien kami Adam Deni, yang sekarang jadi terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bahwa kedatangan kami di sini bukan untuk laporan, tapi memberikan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," kata Herwanto di Gedung KPK.

Herwanto mengatakan, pihaknya melaporkan Ahmad Sahroni untuk pembelaan terhadap Adam Deni yang tengah menjalani proses persidangan.

Di mana, Adam Deni didakwa melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.

"Mau enggak mau kami harus menyampaikan informasi dugaan tindak pidana korupsi ini, karena terkait dengan pembelaan klien kami," ujar Herwanto.

"Karena ada dua undang-undang yang mau kita coba di sini. Sementara klien kami menghadapi UU ITE, sementara di dalam dakwaan jaksa penuntut mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK di dakwaannya," kata dia menambahkan.

KEYWORD :

KPK Komisi III Ahmad Sahroni Laporan dugaan Korupsi Adam Deni




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :