JurnasTV - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke luar negeri hingga mengalami kelangkaan di dalam negeri. Penyidik menduga adanya gratifikasi dalam memberikan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada dua perusahaan minyak goreng.
KEYWORD :JurnasTV Kejagung dugaan gratifikasi ekspor minyak goreng Migor Kemendag