
Pedangdut, Saiful Jamil
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Saiful Jamil, Kamis (22/12). Lelaki yang akrab disapa `Bang Ipul` ini diperiksa secara perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikofirmasi.Bang Ipul sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Menumpang mobil tahanan KPK, Saipul yang mengenakan kaos berkerah warna putih ini memilih bungkam dan hanya melambaikan tangan kepada awak media.Saipul Jamil sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lelaki yang akrab disapa Bang Ipul ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penangana perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Baca juga :
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pajak
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pajak
Kasus Suap Syaiful Jamil