Jum'at, 17/05/2024 18:05 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang

JurnasTV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang lebih dulu menjerat Rahmat Effendi.

"Dalam proses penyidikan perkara awal berupa dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/4).

"Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," tambahnya.

KPK menduga Rahmat Effendi melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan hartanya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

KEYWORD :

JurnasTV KPK Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang TPPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :