Jum'at, 17/05/2024 11:41 WIB

Kecelakaan Jalan Tinggi, Pemangku Kepentingan Harus Berkolaborasi

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi. (Jurnas/Humas Kemenhub)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendorong kolaborasi dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan sebagai kunci untuk meningkatkan keselamatan di jalan.

"Masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan menjadi perhatian serius dari Kementerian Perhubungan. Kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam upaya meningkatkan keselamatan jalan," kata Budi Karya dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Menhub menjelaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan keselamatan jalan sudah tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan. Program ini memiliki target mewujudkan lima pilar aksi keselamatan jalan. “Kemenhub bertanggung jawab terhadap pilar ke-3 yaitu kendaraan yang berkeselamatan,” ujarnya.

Terbaru, lanjut Menhub, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) pada 3 Januari 2022.

“Regulasi tersebut menjadi menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan perumusan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian lalu lintas angkutan jalan,” katanya.

Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 telah mencapai angka 23.529 jiwa, atau setara dengan tiga jiwa meninggal dunia per jam. Adapun dari total korban kecelakaan di jalan, sebanyak 73 persen diantaranya melibatkan sepeda motor (tertinggi pertama).

Selain itu, kecelakaan jalan juga banyak terjadi pada angkutan barang, yang menduduki peringkat kedua terbanyak setelah sepeda motor yaitu 12 persen. Terkait hal tersebut, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk menangani permasalahan kendaraan over load over dimension (ODOL).

Sejumlah upaya yang telah dilakukan diantaranya yaitu: normalisasi kendaraan bermotor, bukti lulus uji elektronik (BLU-e), implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), penegakan hukum dengan melakukan pengawasan industri karoseri/bengkel modifikasi, pengawasan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor dan pengawasan operasional serta penegakan hukum.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono memberikan masukan kepada pemerintah untuk terus mendorong percepatan sertifikasi kompetensi ahli, teknisi atau analis, dan operator bidang/sektor transportasi, untuk membangun standar dalam mewujudkan transportasi yang humanistis. “Masalah jalan nasional disebabkan oleh dua hal eksternal dan internal. Salah satu faktor eksternal ialah ODOL,” kata Agus.

Ia mengatakan, sebanyak 95 persen beban produksi angkutan barang dan 85 persen angkutan penumpang bertumpu di jalan. Kondisi ini diperparah dengan adanya kendaraan ODOL yang berdampak pada kerusakan jalan dan memicu terjadinya kecelakaan

KEYWORD :

Menhub keselamatan jalan LLAJ




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :