Jum'at, 19/04/2024 16:27 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Eks Ketum PPP Romahurmuziy dalam Korupsi DAK 2018

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 1,5 jam, Romi memilih bungkam. Ia tidak menjawab sejumlah pertanyaan awak media dengan langsung menuju mobil.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mendalami keterlibatan mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy atau Romi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018. 

Lembaga Antikorupsi menduga Romi pernah melakukan pertemuan antara dengan beberapa pihak yang terkait dengan kasus ini. Adapun dugaan pertemuan itu dikonfirmasi langsung kepasa Romi.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan dana DAK dan DID tahun 2018 dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, (22/3).

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 1,5 jam, Romi memilih bungkam. Ia tidak menjawab sejumlah pertanyaan awak media dengan langsung menuju mobil yang sudah menunggunya di halaman depan Gedung Merah Putih KPK.

Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018. Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara.

Dalam persidangan Yaya Purnomo pada 3 Desember 2018 silam misalnya, terungkap dugaan Yaya tak hanya membantu mengurus dana perimbangan daerah, tetapi juga bertindak sebagai makelar pencalonan kepala daerah.

Puji Suhartono selaku Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP yang dihadirkan sebagai saksi mengaku mengenal Yaya saat sama-sama mengambil program doktoral di Universitas Padjajaran. Selain Yaya, Romi juga  mengambil program doktoral di kampus yang sama pada 2016 lalu.

Jaksa KPK kemudian menanyakan istilah "McLaren" yang disebut Puji dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut Puji, istilah itu awalnya disampaikan oleh Romy. Istilah itu disematkan lantaran Yaya disebut turut mengurus rekomendasi calon kepala daerah.

Selain itu, dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman terungkap Romi mengenalkan Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono yang bisa membantu pengurusan DAK dan dana intensif daerah (DID) untuk Kota Tasikmalaya.

Saat itu, Romy meminta Budi Budiman mengajukan permohonan DID untuk Kota Tasikmalaya sekaligus biaya pengurusannya melalui Yaya Purnomo dan Puji Suhartono.

Bahkan, saat Mukerwil I DPW PPP Jawa Barat di Pangandaran, Romi meminta Budi segera menyelesaikan biaya pengurusan DID tahun anggaran 2017 kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono.

Hal ini lantaran DID Tasikmalaya telah dicairkan sebesar Rp 44,6 miliar untuk pengadaan alat kesehatan dan peningkatan infrastruktur perkotaan. Sementara untuk DAK, Kota Tasikmalaya saat itu mendapat alokasi sebesar Rp 124 miliar.

Atas pengurusan itu, Budi Budiman memberikan suap kepada Yaya dan mantan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II dengan total sebesar Rp 1 miliar.

KEYWORD :

Korupsi DAK Dana Alokasi Khusus Romahurmuziy KPK PPP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :