Minggu, 11/05/2025 17:58 WIB

KPK Periksa Politikus PKS Yudi Widiana

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia.

foto: Dakta

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia, Senin (19/12). Yudi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait program aspirasi yang direalisasikan ke proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang menjerat tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng atau Aseng.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS" ucap Juru Bicara KPK, Febri Dianysah saat dikonfirmasi.

Selain Yudi, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Musa Zainuddin dan Sumito sekalu Kepala Biro Pengelolaan Barang Miik Negara dan Layanan Pengadaan.

"Kedunya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS," ujar Febri.

KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka kasus dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Aseng dijerat sebagai tersangka lantaran diduga memberi hadiah kepada penyelenggara negara. ‎Tujuannya agar Aseng mendapat persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Namun, KPK tak merinci siapa pihak penyelenggara negara yang diberi suap oleh Aseng tersebut.

Atas dugaan itu, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah‎ dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).‎

KEYWORD :

KPK PKS Yudi Widiana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :