Jum'at, 26/04/2024 17:50 WIB

KPK Ungkap Eks Pejabat Eselon III DKI Cairkan Cek Rp35 M Usai Pensiun

Alex mengungkap jika pejabat itu membeli sebuah rumah seharga Rp3,5 miliar secara tunai. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya pejabat eselon III di Pemprov DKI Jakarta yang mencairkan cek senilai Rp35 miliar usai pensiun.

Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam kegiatan Bimtek Antikorupsi Mewujudkan Keluarga Berintegritas di Balai Kota Jakarta pada Kamis, (16/3).

"Saya sampaikan KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek sejumlah 35 Miliar," kata Alex sapaan Alexander.

Alex mengungkap jika pejabat itu pun membeli sebuah rumah seharga Rp3,5 miliar secara tunai. KPK pun sempat meminta klarifikasi karena uang itu diduga dari hasil gratifikasi.

Namun, KPK terpaksa menghentikan klarifikasi dugaan tindak pidana tersebut. Sebab, yang bersangkutan meninggal dunia.

"Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal," kata Ali.

Meski begitu, KPK tetap menindaklanjuti temuan dari PPATK dengan melaporkannya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Di mana, Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan terkait sumber kekayaannya dan mewajibkan membayar pajak.

"Karena ini pidananya kita hentikan, dalam tanda kutip, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi, kita limpahkan ke Ditjen Pajak. Supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak, kalau enggak dilaporkan dilakukan pemeriksaan pajak," kata Alex.

KEYWORD :

KPK Pemprov DKI Jakarta Pajabat Eselon III Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :