Selasa, 07/05/2024 05:07 WIB

PPATK Telusuri Aset Tersangka Petinggi Indosurya

Ketiga petinggi KSP Indosurya Cipta itu merupakan tersangka kasus penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandan (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menelusuri aliran uang dan aset tiga orang petinggi KSP Indosurya Cipta.

Ketiga petinggi KSP Indosurya Cipta itu merupakan tersangka kasus penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Iya (menelusuri aset tersangka kasus Indosurya) Kami membantu di terkait follow the money-nya," kata Ivan kepada wartawan, Senin (7/3).

Saat dikonfirmasi soal transaksi maupun aset para tersangka, termasuk temuan aset di luar negeri, Ivan mengatakan sudah menyerahkan seluruh hasil analisisnya ke Bareskrim.

"Sudah kami serahkan ke Bareskrim ya," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan ketiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Mereka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya,  Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.

Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Ketiganya dijerat dengan  Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang  tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.

KEYWORD :

PPATK Pencucian Uang KSP Indosurya Cipta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :