Jum'at, 17/05/2024 13:34 WIB

KPK Tahan Dua Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations

Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada oknum pejabat pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Konferensi pers penahanan tersangka

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan dua Konsultan Pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP) bernama Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada oknum pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keduanya dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing 20 hari ke depan mulai hari ini sampai 8 Maret 2022," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jakarta Selatan, Kamis (17/2).

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. Tersangka Aulia di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Ryan Ahmad dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Mereka yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas; Aulia Imran Maghribi; dan Agus Susetyo; serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati. Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.

Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji; Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurangan Pajak PT Gunung Madu Plantations Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :